Polri Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijasah Palsu Mantan Presiden RI Ke 7

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Setelah melalui polemik berkepanjangan dan kerja keras penyelidikan yang terus dikejar waktu, akhirnya pihak Polri melalui Polda Metro Jaya Berhasil menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7, Ir. H. Joko Widodo. Penetapan dilakukan pada Jumat (7/11) setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara bersama para ahli hukum, bahasa, komunikasi, dan sosiologi.(Dilansir dari Sumber Hms Polri)

Kasus ini bermula dari laporan Presiden ke-7 RI itu atas tudingan ijazah palsu yang beredar di media sosial dan ruang publik. Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster dengan penerapan pasal berlapis dari KUHP hingga Undang-Undang ITE. Polri menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis bukti ilmiah.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *