Oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun Bersama Kades ,Terjaring Razia Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Madiun.Panjinasionalnews.com.Wilayah Kabupaten Madiun dihebohkan berita terkait OTT terhadap salah satu oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun yang berinisial A bersama oknum Kepala Desa.(Dilansir dari berbagai sumber JPNN/kompas.com /radar Madiun/detikNews)

Berikut penjelasan dari pihak Kejati Surabaya.Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyatakan bukan OTT yang dilakukan, tetapi klarifikasi terkait aduan masyarakat yang diterima. “Jadi, bentuk responsnya yang kami lakukan adalah melakukan klarifikasi benar atau tidaknya terkait laporan dari masyarakat,” ujar Kejati Jatim,Agus Sahat saat konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Rabu (31/12).

Diketahui, oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun yang diamankan Tim Kejati Jatim adalah menjabat sebagai kepala seksi (kasi) di lingkungan Kejari Madiun.

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, bahwa pengamanan dilakukan sebagai bentuk respons cepat Kejati Jatim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.

“Perlu kami luruskan, ini bukan penangkapan, melainkan pengamanan SDO untuk kepentingan klarifikasi atas laporan yang kami terima, apakah benar atau tidak,” ujar Windhu, Rabu (31/12).

“Saya sudah berkomitmen untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Jadi, kalau saya mengharapkan juga ketika ada yang pegawai kejaksaan ya, yang berbuat tercela segera sampaikan kepada kami. Jadi, kami melakukan tindakan yang sifatnya preventif ya. Jadi, kami melakukan klarifikasi kepada mereka,” ujar Agus Sahat ,Kejati Jatim .Dimana Komitmen itu sejalan dengan Kejaksaan Agung yang menekankan prinsip bersih dan jujur.Sebagai kilas balik peristiwa Sepanjang 2025, Kejaksaan Agung dilaporkan telah menindak ratusan jaksa nakal secara nasional. Sebanyak 69 jaksa di antaranya dikenai hukuman disiplin kategori berat, sementara 44 sisanya menerima hukuman disiplin kategori ringan.Bagaimana perkembangan kasus ini kedepannya,pihak redaksi masih menunggu tindak lanjut atau langkah-langkah hukum pihak Kejaksaan Tinggi Surabaya.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *