Artikel.Panjinasionalnews.com.Indonesia mencatat sejarah dengan pemberlakuan instrumen hukum pidana baru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi resmi berlaku secara efektif mulai, Jumat (2/1/2026).(Dilansir dari Sumber Hukumonline).
UU KUHP yang disahkan 3 tahun lalu ini resmi menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda yang sudah lebih 1 abad diterapkan di Indonesia. KUHP tersebut disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022, di tengah kerasnya penolakan dari berbagai kalangan hingga menimbulkan aksi demonstrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU KUHP itu pada 2 Januari 2023.
Sama dengan KUHP, pembahasan RUU KUHAP juga sempat diwarnai penolakan dari kalangan masyarakat sipil karena dinilai mengandung pasal-pasal karet yang bisa mengancam demokrasi dan kriminalisasi. Namun, DPR tetap mengesahkannya pada 18 November 2025.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani KUHAP tersebut pada 17 Desember 2025, dan sah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sebagai pedoman tata cara menjalankan KUHP yang baru.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP versi terbaru ini berdampak langsung pada proses penegakan hukum di Indonesia, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Sejumlah ketentuan baru dinilai akan mengubah pola kerja aparat penegak hukum sekaligus memengaruhi hak dan kewajiban warga negara dalam menghadapi proses hukum pidana.
#kuhp #kuhap #hukum #trendingnow









