Jakarta.Panjinasionalnews.com.Kembali lembaga anti rasuah KPK mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 24 miliar dari kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers. (4/3/2026). Asep Guntur menjelaskan bahwa perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang milik keluarga Fadia Arafiq telah terdeteksi menerima transaksi Rp 46 miliar.(Dilansir dari berbagai sumber: Sindonews/CNN Indonesia).
Dalam catatan KPK bahwa Sepanjang tahun 2025, PT Raja Nusantara Berjaya telah mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Dan menurut keterangan Plt Deputi bidang penindakan dan eksekusi Asep bahwa Sepanjang tahun 2023 – 2026, diketahui ada transaksi masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT Raja Nusantara Berjaya dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Patut dicurigai bahwa Bupati Fadia melalui anaknya Sabiq dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih.(***).









