Jakarta.Panjinasionalnews.com.Polri melalui Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta merespon cepat terkait kasus kekerasan dan penelantaran anak di sebuah daycare Little Aresha. Dalam penanganan kasus ini, Kepolisian telah mengamankan 13 orang tersngka yang terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, hingga pengasuh.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pihak tempat penitipan anak melakukan penelantaran adalah motif ekonomi. Konsisten Selesaikan Kasus sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan serta #TuntasTanganiPerkara
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. “Untuk tersangka sampai hari ini masih 13 orang, dengan sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh. Motif mereka mengejar pemasukan, karena semakin banyak anak semakin banyak pemasukan yang mereka terima, tentu masih kita dalami lagi,” tutur Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia S.I.K., M.M., M.H., saat konferensi pers, Senin (27/4).
(Sumber: Humas Polri).









