Ponorogo.Panjinasionalnews.com.Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zhulmar Adhy Surya mengatakan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Kades Jenangan Toni Ahmadi setelah penyidik bidang pidana khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. “Tersangka diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan aset desa. Tanah dan pasir yang diambil kemudian diperjualbelikan,” kata Zhulmar, Jumat (13/3).
Tersangka diduga mengelola aktivitas tambang ilegal secara pribadi di lahan bengkok milik desa(TKD) pada tahun 2015. Aktivitas pertambangan berlangsung sekitar satu tahun, namun berdampak besar terhadap lingkungan,” ujar Kajari Zhulmar.(Dilansir dari berbagai sumber:jpnn.com/faktanews/kompas.com).
Kajari Zhulmar menyebutkan, bahwa tersangka Kades Toni dalam kurun waktu tersebut bukit yang merupakan aset desa di wilayah Desa Jenangan dikeruk tanah dan pasirnya hingga kondisi lingkungan sekitarnya menjadi gundul.
Lebih lanjut Kajari Zhulmar mengatakan ;“Lokasi tersebut sekarang mengalami kerusakan lingkungan yang cukup berbahaya karena sungai di sekitar tambang sudah mengalami erosi,” ujarnya. “Material tanah dan pasir dari aktivitas tambang ilegal tersebut kemudian dijual,” pungkasnya.Berdasarkan hasil audit Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur bersama Inspektorat, aktivitas tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta dari hasil penjualan material.Akibat perbuatannya,Tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(***).









