Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK,Modus Minta Fee Proyek Dan Uang THR Dari Semua OPD

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan OTT senyap terhadap Kepala Daerah yaitu Bupati Cilacap.Melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bersamaan dengan penetapan tersangka Bupati Cilacap dan Sekda Cilacap ini, kasus dugaan korupsi terkait pungutan THR ini juga resmi naik statusnya ke tahap penyidikan.(Dilansir dari berbagai sumber detikNews/kanal YouTube KPK/CNN Indonesia/kompas.com/Metrotvnews).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ,Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam, dilansir kanal YouTube KPK RI.

Bupati Cilacap Syamsul bersama 26 orang lainnya tiba di Mapolresta sekitar pukul 16.50 WIB untuk menjalani pemeriksaan awal . Sekitar pukul 17.15 WIB, terlihat sejumlah pejabat dinas yang turut diperiksa, antara lain Sekda Cilacap Sadmoko Danardono, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Buddy Haryanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Heru Kurniawan.

KPK sebelumnya mengamankan 27 orang termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam OTT ini. Sisanya terdiri dari penyelenggara negara, ASN, dan mungkin ada beberapa juga dari pihak swasta.

“Bahwa benar hari ini KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Cilacap. Di mana hari ini tim mengamankan sejumlah 27 orang. Salah satunya adalah Bupati Cilacap,” ujar Budi kemarin.

Dari hasil OTT, KPK mengamankan sejumlah alat bukti dan uang tunai ratusan juta rupiah.”Untuk uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung merah putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Lebih lanjut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ,Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangannya , bahwa dalam kasus ini, Syamsul meminta disiapkan uang untuk pembagian THR sebesar Rp 515 juta.Melalui orang kepercayaannya Sumbowo cs kemudian meminta uang ke perangkap daerah dengan alasan adanya ‘target setoran’.

Kemudian Uang terkumpul sampai Rp750 juta. Dan dana itu didapatkan dari berbagai sumber yaitu 25 perangkat daerah, dua RSUD, dan 20 puskesmas di Cilacap.

“Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetorkan uang Rp 75 juta sampai dengan Rp100 juta,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.

Dari hasil penarikan total dana yang diminta, kebanyakan pihak hanya memberi  Rp 3 juta. Tetapi juga ada yang menyerahkan uang sampai Rp100 juta.

“Adapun, besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan FER,” ucap Asep Guntur.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi  terbaru yang menjadi acuan utama yaitu UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dan untuk hasil penyelidikannya,KPK akan memberikan keterangan hasil pemeriksaan perkaranya lebih lanjut.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *