Bareskrim Polri Mengusulkan RUU Narkotika dan Psikotropika Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Bareskrim Polri mengusulkan penguatan aturan perampasan aset hasil kejahatan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Langkah ini dinilai penting untuk memutus aliran dana jaringan narkoba, termasuk yang melintasi luar negeri melalui kerja sama internasional. “Perampasan aset bukan sekadar hukuman tambahan, tapi strategi utama untuk melumpuhkan jaringan narkotika dari sisi finansial,”

 

Polri mengusulkan agar aset sitaan narkotika dimanfaatkan untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan operasional satgas penanggulangan narkoba. Usulan ini bertujuan menyempurnakan regulasi agar lebih adaptif terhadap kejahatan narkotika yang kompleks. RUU Narkotika dan Psikotropika dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, diharapkan mampu menyeimbangkan penegakan hukum dan rehabilitasi secara berkeadilan.(***).

 

(Sumber: Humas Polri).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *