Surabaya.Panjinasionalnews.com.Kabar terbaru,Kejati Jatim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Wagiyo telah menetapkan Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar perizinan. Oleh Tim Penyidik Kejati ,Kadis Aris Mukiyono diamankan di Bandara Juanda saat tiba dari Jakarta usai mengambil SK jabatan fungsional Penyelidik Bumi Ahli Utama. Dan keputusan Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dan berdasarkan laporan masyarakat dan pemohon izin yang mengaku telah diperas oleh oknum ESDM Jatim.(14/4).
“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai serta dokumen perizinan. Uang itu berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo di Surabaya, Jawa Timur.(Dilansir dari berbagai sumber Antara news/Detik Jatim).

Dalam perkara ini, penyidik telah menemukan modus operandi bahwa proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.
Adapun modus tersangka adalah Pemohon izin akan mengalami hambatan dalam proses pengurusan penerbitan izin meskipun persyaratannya telah lengkap jika tidak memberikan sejumlah uang.
Dari penggeledahan dan penyelidikan, penyidik Kejati Jatim telah menyita dokumen perizinan serta uang tunai dan saldo rekening yang diduga hasil praktik tersebut. Adapun perinciannya adalah,Dari Kadis ESDM berinisial AM, ditemukan total sekitar Rp494 juta yang terdiri dari uang tunai dan saldo di ATM. Selain itu, uang tunai juga diamankan dari rumah OS dan H. Dan Secara keseluruhan, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar dan saldo ATM Rp465 juta. Sehingga total barang bukti dari tiga tersangka mencapai sekitar Rp2,3 miliar.
Selain uang tersebut, tim kejati juga menyita berbagai alat bukti elektronik, antara lain, bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan dan keterangan pemohon izin.
Penyidik juga akan terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.(***).









