Jakarta.Panjinasionalnews.com.Jajaran Polri mengungkap berbagai modus praktik haji ilegal yang merugikan masyarakat, mulai dari penyalahgunaan visa non-haji seperti visa ziarah dan kerja, tawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi, hingga penggunaan visa dari negara lain untuk memberangkatkan jemaah secara ilegal. Selain itu, ditemukan pula pemberangkatan lebih awal guna memperoleh izin tinggal (ighomah) yang kemudian digunakan untuk berhaji.(Sumber: Humas Polri).
Kemudian Polri juga mencatat kasus jemaah gagal berangkat dan terlantar di luar negeri, Modus lainnya meliputi praktik penipuan seperti skema ponzi yakni menggunakan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama, serta penggelapan dana dengan dalih force majeure. Kondisi ini semakin diperparah oleh keberadaan biro perjalanan ilegal yang tidak berizin, menawarkan paket tidak transparan, dan tidak menjamin perlindungan bagi jemaah.
“Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.l.K., M.M., dalam keterangannya,(***).









