Madiun.Panjinasionalnews.Com.Sejak pemberlakuan regulasi terkait perpajakan,baik pajak perseorangan maupun badan, masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan pengurusan NPWP untuk dipergunakan memenuhi persyaratan dalam urusan usaha maupun pekerjaan.Karena dalam regulasi yang diterapkan oleh pemerintah, mensyaratkan bahwa masyarakat maupun badan usaha yang akan melakukan berbagai urusan untuk menunjang kelangsungan hidup usahanya,harus sudah memiliki NPWP.Bilamana masyarakat ada permasalahan terkait penugakan piutang pajak,maka akan ada sanksi administrasi denda maupun pidana.Karena dasar itulah, masyarakat baik dengan kesadaran maupun keterpaksaan harus mengurus NPWP supaya tidak terkena sanksi dari pemerintah.Dihimpun dari berbagai sumber,sanksi bagi masyarakat maupun badan yang bermasalah dengan NPWP, akan ada sanksi tidak mendapatkan akses pelayanan publik dari pemerintah seperti pemblokiran/pembekuan rekening bank,SIM,BPJS ,Ijin usaha,passport dan masih banyak lagi.

Atas kesadaran adanya sanski tersebut, masyarakat setiap hari harus datang ke KPP PRATAMA Madiun untuk mendapatkan nomor antrian agar dapat memproses NPWP.Saking banyaknya masyarakat yang melakukan pengurusan NPWP ,pihak KPP PRATAMA Madiun Kualahan menghadapi antrian diluar prediksi.Menyikapi kondisi ini,KPP PRATAMA Madiun melakukan mekanisme aturan dengan membatasi pelayanan pengurusan NPWP 80 orang/Hari .Tapi sayangnya banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan publik KPP PRATAMA Madiun ini,dimana masyarakat yang mengurus NPWP sudah antri sejak jam kantor buka , tidak mendapatkan pelayanan, dengan alasan nomor antrian sudah habis sejak pagi sesudah waktu Sholat Subuh.Suyono ( nama samaran) warga wilayah kecamatan Wungu sudah hadir sejak jam 02.00 wib untuk mendapatkan nomor antrian ditulis manual oleh sekuriti.”Jadi bagi pemohon NPWP harus antri dulu di pos satpam sejak pagi untuk mendapatkan nomor antrian yang didaftarkan secara manual.Setelah kantor buka,baru diproses secara digital.Saya saja sudah antri sejak jam 2 pagi tadi pak.Kata sekuriti , yang sudah antri secara manual harus ditunggu sampai kantor buka untuk didaftarkan antrian nya ,” terang Suyono.Mujiono masyarakat kecamatan Dolopo juga sudah melakukan pengurusan NPWP juga bernasib demikian.”Saya sudah datang dua hari di kantor ini,tapi nomor antrian katanya sekuriti sudah habis sejak Subuh tadi pak.Makanya ,saya sama teman-teman datang ke KPP PRATAMA Madiun ini sejak pagi daftar lewat satpam.Kata satpam tidak boleh tinggal,tapi harus ditunggu sampai kantor buka,” terang Mujiono (Nama samaran).Niken (Nama samaran) juga sudah datang ke KPP Pratama Madiun tapi belum juga mendapatkan nomor antrian.”Kata satpam, nomor antriannya sudah habis sejak pagi subuh tadi,” terang Niken.Dari pantauan redaksi, masyarakat membludak untuk mendapatkan nomor antrian supaya dapat mengurus NPWP secara mandiri.Yanti yang bekerja sebagai sales toko juga mengeluh.”Masak kerja di toko saja ,juga harus ngurus NPWP pak,” keluhnya.Dari regulasi Kemenkeu RI terkait perpajakan,telah mengatur bahwa masyarakat yang berpenghasilan dibawah Rp 4,5 juta perbulan, tidak kena pajak.Dan untuk badan UMKM Non PKP yang beromset dibawah Rp 4,8 Miliar tidak dikenakan pajak.Meski tergolong Non PKP,tetap harus melaporkan SPT nya ke Kantor KPP PRATAMA di wilayah masing-masing.
(Dikutip dari laman perpajakan.Berikut kutipan pertanyaan Wajib Pajak).
*Siapa saja yang termasuk non PKP?
Non-PKP adalah pengusaha atau perusahaan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Biasanya, ini adalah pengusaha atau perusahaan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dan tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP secara sukarela.
*Apakah non PKP harus lapor pajak?
Namun perusahaan non PKP tetap memiliki kewajiban mengelola dan melaporkan pajak penghasilan sesuai aktivitas perpajakannya.
*Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak 2024?
Besaran PTKP 2024:
Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan masih sebesar Rp54.000.000 per tahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan. PTKP ini erat kaitannya dengan pajak penghasilan atau PPh.(Red).