Kriminalisasi Terhadap Jurnalis Terjadi Lagi Di Wilayah Purworejo

Purworejo.Panjinasionalnews.com-Tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis terjadi lagi sebagai bentuk mengekang kebebasan pers yang sudah diamanatkan oleh UU No.40 Tahun 1999 Tentang PERS.Insiden pengusiran dan intimidasi terhadap jurnalis oleh pihak keamanan Mini Zoo Purworejo, dialami Agus Sulistya, dari media klikindonesia.co.id.

Berawal pada Sabtu (4/1/2025), Agus seorang jurnalis media yang mendapat kabar bahwa Mini Zoo yang berlokasi di Jalan Purworejo-Magelang Kelurahan Keseneng, Kecamatan/Kabupaten Purworejo terjadi tanah longsor dan berinisiatif mendatangi lokasi tersebut guna hunting berita.

Namun saat sedang mengambil foto dan video, tiba-tiba ia dihalangi oleh pihak pengamanan Min Zoo yang mengaku bernama Adi, yang dengan nada ketusĀ  mengatakan ;”kalo mau ambil foto harus ada izin dari Dinas terlebih dahulu!”

Adi mengaku bahwa dirinya sudah mendapat perintah dan ditugasi dinas untuk melarang siapapun mengambil foto Mini Zoo, termasuk awak media.

Kemudian Adi merebut handphone milik wartawan dan mengancam akan mencari keberadaan Agus jika nekat mengambil foto Mini Zoo.

“Saya sudah memperkenalkan diri dengan baik, saya tunjukkan kartu pers , tapi dia (Adi, red) tidak menghiraukan hal itu dan malah mengancam saya,” kata Agus.

 

Masih kata Agus, Satpam itu tidak peduli dengan awak media atau statusnya sebagai “pers atau pempers’. “Bahkan tubuh saya didorong-dorong oleh Adi, membentak saya, lalu motor saya diduduki dan ditahan paksa,” imbuhnya

Beruntung pada saat saat itu ada teman media menelpon Agus bertanya posisinya dimana ? Dijawab sedang di Mini Zoo dan motor ditahan oleh pengamanan.

“Setelah itu rupanya temen saya telfon Kadin Pariwisata dan kemudian Kadin Pariwisata meminta saya untuk merapat ke kantornya pada hari senin (6/1/2025),” terang Agus

Disinggung langkah yang akan ditempuh, Agus mengatakan kemungkinan besar bakal melaporkan insiden itu ke kepolisian.

“Secara pribadi saya sudah memaafkan pelaku pengusiran terhadap saya namun secara hukum karena itu menghalang-halangi tugas jurnalis dan oknum pengamanan itu menyatakan berani seperti karena di suruh oleh dinas pariwisata makanya saya akan berproses hukum,” tegasnya.

Sumakmun selaku tim Advokasi media klikindonesia.co.id mengatakan sangat menyesalkan kejadian tersebut, masak wartawan sedang menjalankan tugas malah di perlakukan oleh oknum yang mengaku security dengan cara cara seperti itu, hp di rampas, motor di duduki dengan paksa, badan didorong dorong, kunci motor direbut, gambar vidio Mini Zoo suruh dihapus kalau tidak dihapus dituduh sebagai maling, mengancam mau dicari dimanapun kalau gambar vidio Mini Zoo tidak dihapus, dan mengaku semua itu dilakukan atas perintah Dinas Pariwisata,

Atas kejadian itu Makmun akan segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan sekaligus akan melaporkan terkait Mini Zoo yang keadaannya seperti itu dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Kepemudaan dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Purworejo, Stephanus Aan Isa Nugroho, S.STP, M.Si saat dikonfirmasi, Senin (13/1) menjelaskan jika permasalahan tersebut sedang diupayakan mediasi.

“Sedang diupayakan mediasi mas.Mohon doa semoga bisa klir secepatnya,” ujar Stephanus Aan Isa Nugroho melalui pesan singkatnya.

Pria yang biasa dipanggil Aan itu menambahkan, jika yang diduga mengintimidasi wartawan ternyata bekerja sebagai cleaning servis yang menggantikan tugas sementara bagian keamanan yang sedang berhalangan.

“Kebetulan cleaning servis yang menggantikan bagian keamanan sedang keluar sebentar, ” terangnya.Dari kejadian ini, profesi jurnalis tidak dihargai dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.Padahal UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS,pasal 18 sudah menjamin payung hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.Mengutip bunyi pasal 18 :“BAB VIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *