Jakarta.Panjinasionalnews.com.Bareskrim Polri menegaskan komitmen penegakan hukum tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026), Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. mengumumkan penetapan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi atas kasus karhutla. Berdasarkan data penyidikan, penanganan perkara perorangan mencatat 287 laporan dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare (didominasi wilayah Polda Kalbar, Riau, dan Kalteng).

Sementara itu, penanganan korporasi mencakup 104 laporan dengan luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare, yang terdiri dari 16 perusahaan dalam negeri dan 4 perusahaan penanaman modal asing.
Atas pelanggaran tersebut, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi akibat indikasi kebakaran berulang, titik api yang berasal dari wilayah konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. menegaskan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara komprehensif melalui Scientific Crime Investigation. Polri juga mengerahkan 1.000 personel BKO serta 403 personel untuk menguatkan edukasi pencegahan bersama TNI, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar demi kelestarian lingkungan bersama.(***)
(Sumber: Humas polri)









