Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penyadapan Ilegal Sejumlah Pejabat Tinggi Negara

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Kabar terbaru yang mengguncang dunia terjadi di tubuh kepolisian.Dimana Bareskrim Polri menetapkan tiga orang perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem tertentu. Dalam Perkara yang diungkap dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), turut menjadi sorotan setelah nama mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, disebut dalam pemberitaan terkait kasus tersebut.(Dilansir dari berbagai sumber: Sindonews/liputan6.com/kompas.com/Antara).

Dalam konferensi pers,Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan untuk mengusut dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah. Dugaan tindak pidana tersebut sudah berlangsung pada 2025 hingga 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.

Kabareskrim Komjend Pol Asep mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan 3 orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

“Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal typing terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujarnya.

Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server list atau sistem Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya. Nomor-nomor tersebut diduga menjadi sasaran penyadapan, meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Pada kesempatan lain,menyikapi kasus ini,Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, oleh mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tindakan yang “mengarah ke perbuatan makar”.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap, mengarah ke perbuatan makar. Mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Rabu (04/11).

“Pada pagi hari ini tadi, Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas dia sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Dari DPR RI juga memberikan respon terhadap kasus yang berkembang saat ini.Salah satu anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri.

Dan pernyataan tersebut juga sejalan dengan sikap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan tetap menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dan meminta agar penanganannya dipercayakan kepada aparat penegak hukum.

Sampai dengan saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan proses pengembangan penyelidikan terhadap dugaan kasus penyadapan secara ilegal.Ada kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan penyelidikan.Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 UU No 1 2023 tentang KUHP dengan ancaman selama 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara.Ketiga tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *