Dinsos Kab Madiun Gelar Kegiatan Sosialisasi Kartu Penyandang Disabilitas,Ada Program Konsesi 20% Bagi Penyandang Disabilitas

Madiun.Panjinasionalnews.com.Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memberikan perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas melalui pemberian konsesi, yakni perlakuan khusus berupa kemudahan atau manfaat yang diberikan pemerintah maupun pihak swasta sebagai bentuk pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses penyandang disabilitas terhadap berbagai layanan publik.Untuk menyikapi program pemerintah pusat tersebut,maka pemerintah daerah kabupaten Madiun melalui Dinas Sosial membuat kegiatan “Sosialisasi Kartu Penyandang Disabilitas ” di Gedung Muda Graha.Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial, Supriyadi dan dihadiri Sekdin,Kabid , pimpinan yayasan dan peserta disabilitas.

 

Dalam sambutannya,Kadinsos Supriyadi mewakili Bupati Madiun menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut regulasi pemerintah terkait Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. PP Nomor 31 Tahun 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Aturan tersebut mengatur pemberian konsesi di berbagai sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

“Pembangunan tidak akan disebut maju jika pembangunan itu hanya dinikmati oleh suatu kelompok saja,” kata Kadinsos Supriyadi mengutip sambutan Bupati Madiun.Dalam sambutannya, Bupati Madiun menyampaikan bahwa pembangunan itu harus bisa dinikmati oleh semua warga kabupaten Madiun sesuai visi-misinya yaitu Madiun BERSAHAJA ,Bersih,Sehat Dan Sejahtera.Tidak boleh ada warga kabupaten Madiun yang terabaikan atau ditinggalkan.Karena kesejahteraan itu bersifat universal maka kedudukan bagi penyandang disabilitas itu sama dengan warga lainnya.Mereka berhak mendapatkan perlakuan yang sama.Menutup sambutannya, Bupati Madiun Hari Wuryanto,SH.M.AKn menyampaikan rasa hormat dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap semua organisasi disabilitas sebagai pendamping, pekerja sosial, relawan sosial yang tulus iklas dan sabar serta memberikan dedikasi yang tinggi terhadap kaum disabilitas dalam upaya pemenuhan haknya.

 

Lebih lanjut Reni Puspitasari,S.Hut bersama timnya sebagai narasumber menyampaikan materi terkait Sosialisasi Kartu Penyandang Disabilitas untuk menindaklanjuti Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. PP Nomor 31 Tahun 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Aturan tersebut mengatur pemberian konsesi di berbagai sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

Konsesi diberikan kepada penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Besaran konsesi paling sedikit 20 persen dan dapat ditingkatkan pada sektor tertentu, termasuk transportasi, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping.

Sementara itu, perusahaan yang memberikan konsesi, mempekerjakan penyandang disabilitas, atau menyediakan layanan wisata yang inklusif dapat memperoleh berbagai bentuk insentif. Insentif tersebut antara lain penghargaan, promosi usaha, kemudahan perizinan atau sertifikasi, hingga dukungan fasilitas kerja yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

 

Konsesi bagi penyandang disabilitas di Indonesia diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ketentuan Utama Konsesi Disabilitas (PP No. 31/2026)

• Besaran Konsesi: Paling sedikit 20% (potongan harga atau kemudahan biaya), dan dapat diberikan lebih besar untuk sektor tertentu (seperti transportasi, kebudayaan/pariwisata, atau olahraga) bagi disabilitas yang membutuhkan pendamping.

• Sektor Cakupan: Berlaku setidaknya pada 9 hingga 10 sektor strategis, meliputi:

• Pendidikan

• Kesehatan

• Transportasi

• Perumahan

• Utilitas

• Alat bantu

• Ketenagakerjaan

• Kewirausahaan

• Pariwisata dan Kebudayaan

• Olahraga

• Syarat Penerima: Penyandang disabilitas harus memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) atau KPD Virtual yang terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Selama masa transisi, surat keterangan disabilitas dari fasilitas kesehatan masih dapat digunakan.

• Insentif bagi Perusahaan: Perusahaan swasta, BUMN, atau penyedia layanan yang mempekerjakan penyandang disabilitas, memberikan konsesi, atau menyediakan fasilitas inklusif berhak mendapatkan insentif berupa kemudahan perizinan, sertifikasi, promosi usaha, hingga penghargaan.

Disesi terakhir narasumber menyampaikan tata cara pendaftaran dan cek status bagi penyandang disabilitas.

Cara Cek Status KPD Secara Mandiri

1. Buka situs Cek Bansos Kemensos atau gunakan aplikasi Cek Bansos di smartphone.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha yang tertera, lalu klik Cari Data.

3. Perhatikan kolom STATUS KPD:

• Jika “YA”: Data Anda sudah terdaftar. KPD virtual dapat langsung diunduh melalui aplikasi Cek Bansos.

• Jika “TIDAK”: Data belum tercatat. Anda dapat mengajukan pendaftaran atau pembaruan data.

Cara Pendaftaran KPD (Jika Status “TIDAK”)

• Ajukan pendaftaran melalui kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.

• Siapkan dokumen persyaratan:

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

• Surat Keterangan Disabilitas dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang menjelaskan detail kondisi kedisabilitasan.

• Alternatif pemutakhiran data dapat dilakukan via aplikasi Cek Bansos atau sistem SIKS-NG di kelurahan, serta melalui Call Center Kemensos di 021-171 atau WA Center di 0877-171-171.(Warti).

 

.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *