Bupati Pacitan Umumkan Pakaian Blarang Menjadi Icon Produk Pakaian Khas Pacitan

Pacitan.Panjinasionalnews.com.Berbicara soal seni budaya, setiap daerah mempunyai ciri khas dan produk-produk unggulan yang berbeda.Inilah yang memperkaya kebendaharaan budaya Nusantara.Terkait seni budaya ini, Kabupaten Pacitan saat ini sudah mempunyai produk unggulan yang bisa dijadikan sebagai Icon.Bupati Pacitan Indra Nur Bayuaji mengumumkan penetapan Produk Blarang sebagai Pakaian Khas Daerah dalam acara Puncak Perayaan Hari Jadi Pacitan Ke 280 Tahun.Pengumuman disaksikan oleh Bupati Dan Wakil Bupati Pacitan dan jajaran, Formpimda dan masyarakat luas di Pendopo Mas Tumenggung Djogokarjo Pacitan.(Dilansir dari Sumber Pemkab Pacitan).Dan kegiatan ini menjadi momen yang penting dalam upaya pelestarian budaya daerah.Penetapan Blarang sebagai pakaian khas Pacitan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/410/KPTS/408.12/2023.Seperti halnya pakaian adat Jawa lainnya, Pakaian Blarang memiliki nilai seni budaya yang tinggi.Pakaian ini mengandung makna simbolis yang mendalam seperti kesopanan, keanggunan dan kearifan lokal.”Blarang adalah wujud kepribadian masyarakat Pacitan yang penuh kesederhanaan (Minongko wujud kepribadenipun tiyang Pacitan ingkang kebak ing keprasajan,” Ujar Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.Sebagai wujud kepedulian pemerintah, pemerintah daerah memang berkewajiban mendukung keanekaragaman budaya bangsa untuk menciptakan produk unggulan yang bisa dikenalkan dan dipasarkan ke masyarakat luas agar lebih dikenal dan bisa menarik daerah Pacitan sebagai Daerah Destinasi Wisata.Produk unggulan daerah merupakan Aset modal yang sangat berharga untuk terus digali dan dikembangkan untuk mengangkat citra daerah tersebut.Dengan diumumkan Pakaian Blarang tersebut,maka produk tersebut sudah didaftarkan Sebagai Hak Cipta dan dilindungi oleh undang-undang.Berikut item Peraturan tentang Hak Cipta:Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya orisinalnya. Hak cipta berlaku secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata. 

Tujuan hak cipta adalah: 

Memberikan penghargaan kepada pencipta atas karya-karyanya

Mengakui upaya, kreativitas, dan investasi yang dikeluarkan pencipta

Melindungi kepentingan ekonomi pencipta

Hak cipta berlaku untuk berbagai jenis karya, seperti: 

Buku, Program komputer, Lagu atau musik, Drama, Seni rupa, Arsitektur, Peta, Fotografi, Sinematografi.

Pelanggaran hak cipta dapat berupa: 

Menyalin dan mendistribusikan karya tanpa izin.Menggunakan karya dengan mengubah sedikit bagian tetapi tanpa izin.Mempublikasikan karya tanpa mencantumkan nama penciptanya.Hak cipta berbeda dengan merek dagang dan paten. Merek dagang melindungi nama merek, moto, logo, dan pengidentifikasi sumber lain. Sedangkan paten melindungi penemuan.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *