Tim Reformasi Polri Serahkan Hasil Kajian Ke Presiden RI

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Alhamdulillah, pada 5 Mei 2026, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menghadap Presiden di Istana Negara untuk melaporkan hasil kerja tim yang tertuang dalam laporan setebal 3.000 halaman.

Presiden RI telah membaca kesimpulan laporan tersebut dan mendiskusikannya bersama Tim Reformasi Polri. Berikut sejumlah arahan yang beliau sampaikan.

 

Pertama, Pemerintah tidak akan membentuk kementerian baru yang membawahi Polri. Kepolisian Nasional Republik Indonesia tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana yang berlaku saat ini.

 

Selanjutnya, mekanisme pemilihan Kapolri tidak berubah—Presiden mengangkat Kapolri dengan persetujuan DPR.

 

Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun akan diperluas dan diperkuat, sehingga keputusan dan rekomendasinya ke depan bersifat mengikat.

 

Pemerintah juga akan menyusun norma hukum yang lebih jelas mengenai jabatan sipil yang dapat diduduki oleh polisi aktif di luar institusi kepolisian.

 

Terakhir, guna memberikan landasan konstitusional bagi seluruh hal di atas, Pemerintah bersama DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

“Kami berharap upaya yang telah bersama-sama kita lakukan ini dapat mewujudkan Polri yang lebih humanis dan profesional dalam menegakkan keamanan dan ketertiban, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” Ucap Yusril Ihza Mahendra.

_

(Sumber:Akun Yusril#kompolnas #)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *