Jakarta.Panjinasionalnews.com.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membuat gebrakan baru dengan mengubah tata tertib dalam Rapat Paripurna.Dalam perubahan tatib , ditambahkan Pasal 228A yang memberikan kewenangan bagi DPR RI untuk mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.(Dilansir dari berbagai sumber kompas nasional/beritasatu/Baturajaupdate).Menurut Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, bahwa revisi tatib ini memberikan DPR RI memberikan ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan,DPR RI dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.“Dengan Pasal 228A yang diselipkan,DPR RI memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper tes melalui DPR RI,” Ujar Bob Hasan.
Evaluasi ini berlaku bagi pimpinan KPK,Hakim Mahkamah Agung, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur Bank Indonesia hingga Hakim Mahkamah Konstitusi, namun belum dipastikan bahwa evaluasi tersebut dapat berujung pada pencopotan pejabat.Untuk itu Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi ini merupakan penegasan fungsi pengawasan DPR RI yang sudah ada, untuk sementara mekanisme lebih lanjut masih dalam pembahasan.Jadi saat ini ,DPR RI memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala Terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.Dan tatib ini tertuang dalam revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada hari Selasa (4/2/2025).“Iya ,itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper tes DPR RI itu.Itu kan pejabat berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang,ya kan ? ,” ujar Bob Hasan.(***).