Yogyakarta.Panjinasionalnews.com.Demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,bebas dari polusi udara,maka diperlukan penegakan hukum yang tegas.Pemerintahan DIY yang terkenal dengan sebutan kota pelajar dan kota wisata telah berbenah diri menjadi daerah destinasi wisata domestik maupun mancanegara.(Dilansir dari Sumber medsos informania/Antara). Kawasan wisata yang terkenal di daerah DIY yaitu Kawasan Malioboro,saat ini telah diberlakukan aturan untuk menciptakan kawasan bebas dari merokok dan melarang bagi wisatawan baik masyarakat, wisatawan domestik maupun mancanegara.Bentuk larangan yang telah diberlakukan telah ditetapkan lewat Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebelum diberlakukan mulai tahun 2025 ini, pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengadakan sosialisasi dan pembinaan bagi masyarakat selama beberapa tahun terakhir ini.Menurut aturan perda ini,bagi pelanggar dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa denda maksimal Rp 7,5 juta.“Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan mulai tahun ini,kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” tegas Kasi Penyidikan Satpol-PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat.Bagi perokok,pihak pemerintah telah memberikan solusi tempat yang dapat digunakan sebagai rest area antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali,Utara Plasa Malioboro dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.Dengan pemberlakuan Perda larangan merokok di Kawasan Malioboro , diharapkan lingkungan sekitarnya terjaga kebersihan dan kenyamanannya supaya dapat meningkatkan lingkungan yang sehat bebas polusi udara.Dan kedepannya, Kawasan Malioboro ini lebih menarik wisatawan berkunjung bersama keluarganya, menikmati keindahan Kota Yogyakarta yang bersejarah tersebut.(***).
Kawasan Malioboro Dijadikan Kawasan Bebas Tanpa Rokok,Bagi Pelanggar Dikenakan Denda Tipiring
