Kejagung Dan BPK RI Dorong Percepatan Penyelesaian Aset Barang Rampasan Negara

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Kejagung dan BPK RI mendorong untuk mengadakan percepatan dalam upaya penyelesaian aset barang rampasan negara.Tim Badan Pemulihan Aset dengan dukungan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan kegiatan penyelesaian aset melalui mekanisme lelang barang rampasan dan lelang eksekusi lainnya guna mengoptimalkan penerimaan negara.(Dilansir dari Sumber Kejagung)

Adapun yang menjadi obyek lelang adalah alat komunikasi,tanah,dan/atau bangunan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana Minggus Umboh , Terpidana Ria Wira Ayeh dan Terpidana Ir.Udar Pristono,MT, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Surabaya dan Denpasar.Dr Emilwan Ridwan selaku Kepala Pusat Penyelesaian Aset menyampaikan bahwa total penjualan obyek lelang aset yang berhasil dicapai senilai Rp 2.766.903.000 sebagai upaya percepatan penyelesaian aset rampasan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara , terhadap obyek-obyek lelang barang rampasan yang Tidak Ada Penawaran , akan dilakukan pelelangan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *