Kejagung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Akan Dikirim Ke Hongkong,Sita Rp 6,8 Triliun Sebagai Barang Bukti

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Kembali Kejagung membongkar dugaan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh perusahaan besar dan diindikasikan hasil dari TPPU akan dikirim ke Hongkong.Perusahaan yang diindikasikan melakukan kejahatan TPPU adalah PT Duta Palma Group dan pihak Kejagung telah menyita uang yang diindikasikan hasil TPPU senilai Rp 6,8 triliun.Terbaru kejagung juga telah menyita uang senilai 479,1 miliar dari PT Darmex Plantantion.Menurut sumber dari Kejagung bahwa penyitaan dilakukan setelah ditemukan rencana pengiriman dana ke Hongkong oleh anak perusahaan PT Darmex yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Tealuk Kuantan Perkasa.(Dilansir dari Sumber Kumparancom/blombergtechnos).

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung RI,Harli Siregar mengatakan bahwa selain pecahan rupiah, pihaknya juga telah menyita uang yang terdiri dari beragam pecahan mata uang asing.”,”Terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group,Uang rupiah sebanyak Rp 6.862.000.089.Jadi ada Rp 6,8 triliun,” kata Harli Siregar.Lebih lanjut,Harli mengatakan bahwa uang yang telah disita itu merupakan dalam rangka pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus korupsi yang terjadi.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *