Kejagung Ungkap Pemalsuan 109 Ton Emas Produk PT ANTAM Tbk Yang Rugikan Negara Ratusan Triliun

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI memeriksa saksai baru terkait korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, Senin 24 Juni 2024.

Saksi yang diperiksa yakni MAK selaku Trading and Services Manager Bureau Head pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.Direktur Utama PT Antam Nico Kanter juga sudah menjelaskan mengenai kasus ini. Dia menegaskan kasus ini bukanlah pemalsuan emas, melainkan penyalahgunaan merek.

“Alhamdulillah dalam penjelasan kami kepada Kapuspen, beliau juga sudah mempertajam bahwa itu bukan emas palsu,” kata Nico dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR RI.”Kami memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia Antam. Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan,” ungkap Manajemen Antam dalam keterangan resmi.

Untuk mengetahui atau mengecek lebih jauh terkait produk Antam, pelanggan pun dapat menghubungi whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.(Dilansir dari berbagai Sumber CNBC/Cnnindonesia/Antaranews/Kejagung).

“Sebagai Perusahaan publik dan bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan, kami terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang. Oleh karenanya, Perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis,” tegas Manajemen Antam.Manajemen Antam memastikan seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi perusahaan dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). Dengan begitu bisa dipastikan emas Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.Nico mengatakan penggunaan logo Antam pada komoditas emas merupakan hak eksklusif yang dimiliki perusahaannya. Dia mengatakan pembubuhan logo itu tak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus seizin dan sepengetahuan Antam. Sebab, kata dia, logo Antam pada emas dapat meningkatkan harga jual komoditas tersebut.Seperti diketahui, Kejagung menetapkan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga ‘memalsukan’ emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama 2010-2021.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.

Kuntadi menyebutkan 6 tersangka itu merupakan GM UB-PPLM PT Antam yang menjabat mulai dari 2010-2021. Mereka adalah TK (2010-2011); HM (2011-2013); DM 2013-2017; AH (2017-2019); MAA (2019-2021); dan IG (2021 2022).”Emasnya asli, perolehan emasnya yang ilegal,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana lewat pesan teks, Senin, (3/6/2024).

Ketut mengatakan asal-usul emas yang diedarkan oleh para pelaku ini masih terus ditelusuri Kejagung. Sumber perolehan emas itu, kata dia, juga menjadi bagian dari penyidikan.

Ketut menjelaskan emas-emas yang diedarkan secara ilegal itu kemudian menimbulkan kerugian negara. Sebab, kata dia, keberadaan emas ilegal itu telah berpengaruh pada harga emas yang benar-benar diproduksi oleh Antam. “Emas ilegal yang diberikan label Antam, sehingga terjadi kelebihan suplai,” katanya.Kuntadi mengatakan penyidik menduga para General Manager tersebut telah memproduksi emas berlogo Antam tanpa izin. Dia mengatakan para tersangka membubuhkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi perusahaan lain.

“Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam,” kata Kuntadi.Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *