Kejari Jaksel Geledah Kantor Kementerian Komdigi,Diduga Telah Terjadi Korupsi Proyek PDNS

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Kasus dugaan korupsi kembali lagi terjadi.Kembali Kejari Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di Kemendagri Komunikasi Dan Digital terkait dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).Dalam penggeledahan ini,Kejari Jakpus menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai dalam bentuk Valas, kendaraan,serta dokumen penting.Diindikasikan korupsi ini bermula pada tahun 2020-2024 ,terjadi pengondisian kontrak antara Kominfo (Sebelum Komdigi) dengan pihak swasta PT AL.Perusahaan tersebut diduga mengadakan kemitraan yang tidak sesuai dengan Standar ISO 22301 yang menyebabkan PDNS mengalami serangan Siber pada Juni 2024.(Dilansir dari berbagai sumber Tempo.co/Cnnindonesia/Kumparan.com).Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut pengusutan dugaan korupsi itu resmi dilakukan usai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terhitung sejak Kamis (13/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis.Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan Kejaksaan. Komdigi, kata dia, mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berjalan. “Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” kata Ismail dalam keterangan resminya,Bani menjelaskan kasus tersebut diawali saat Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDSN dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar. Dalam pelaksanaan tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo/Komdigi bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60 miliar. “Kemudian pada 2021 perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102 miliar lebih,” ujarnya.Wamenkomdigi Nezar Patria menyerahkan penanganan kasus ini kepada proses hukum.”Ya kita serahkan saja kepada proses hukum ya.Karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up nya jadi kita serahkan kepada Proses hukum,” Ujar Wamen Nezar Patria.Padahal anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total anggaran lebih dari Rp959 miliar, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindungi nya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.Dalam kasus dugaan korupsi proyek PDNS ini, negara diperkirakan dirugikan mencapai ratusan milyar rupiah.Dari pihak Kejari Jaksel sampai dengan saat ini masih mengadakan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek PDNS ini.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *