Jakarta.Panjinasionalnews.com.Penerangan jalan umum merupakan kebutuhan urgent masyarakat untuk melakukan aktivitas pada malam hari biar tidak terganggu.Penerangan jalan umum disamping menggunakan sumber energi PLN ,juga bisa menggunakan energi tenaga Surya melimpah di Indonesia ini.Sayangnya, terkadang program yang diperuntukkan untuk peningkatan rakyat dan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas.(Dilansir dari Sumber jaksapedia).Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kejaksaan sedang memburu salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penerangan jalan umum tenaga Surya (PJUTS) di Jakarta Selatan.”Sebanyak tiga pelaku bersama-sama melakukan pekerjaan fiktif dalam pengiriman material PJUTS di 5.542 titik tahun anggaran 2022.Dua orang telah menjalani pemeriksaan proses hukum.Sementara satu orang tersangka berinisial SR masuk dalam Daftar Pencarian Orang.Dalam kasus dugaan korupsi program PJUTS ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,5 miliar.”Telah dilakukan pekerjaan fiktif oleh BS selaku Direktur Utama PT SEI bersama DI dan SR terkait pengiriman material PJUTS untuk 5.542 titik yang tersebar, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.519.330.401,” Ujar Kasi Pidsus Kejari Jaksel,Suyanto.(***).
Kejari Jaksel Ungkap Dugaan Korupsi Dalam Proyek Pengadaan PJUTS,Negara Dirugikan Milyaran Rupiah
