Mojokerto.Panjinasionalnews.com.Kejari Mojokerto menetapkan Yuki Firmanto ,warga Malang sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana yang bersumber dari BPJS . Yuki merupakan koordinator tim pendamping 27 Puskesmas Se-Kabupaten Mojokerto yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).Menurut keterangan Endang Tirtana,penetapan Yuki sebagai tersangka setelah melalui tahap penyelidikan, penyidikan dan audit kerugian negara oleh BPKP Jatim.
“Total anggaran (dana kapitasi) sekitar Rp 5,2 miliar dan berdasarkan audit BPKP Jatim, kerugian negara sekitar Rp 5 miliar,” terangnya
Dana kapitasi bersumber dari BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto untuk operasional layanan kesehatan. Dana ini dibayar di muka setiap bulan ke 27 puskesmas. Besarannya sesuai jumlah peserta JKN KIS di masing-masing puskesmas tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.(Dilansir dari berbagai Sumber Kejari Mojokerto/Detikjatim).
Endang Tirtana menjelaskan, Yuki merupakan rekanan atau pihak ketiga yang jasanya sebagai pendamping mengurus administrasi keuangan 27 puskesmas di Kabupaten Mojokerto sepanjang 2021 dan 2022 yang berstatus BLUD. “Modusnya melakukan perbuatannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Contohnya pemalsuan dokumen, pembuatan beberapa kontrak juga tidak sesuai aturan yang ada,” ujar Endang Tirtana.
Akibat perbuatannya, Yuki bakal dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Meski 10 hari berstatus tersangka, Yuki tak kunjung ditahan oleh penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto.“Modusnya melakukan perbuatannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Contohnya pemalsuan dokumen, pembuatan beberapa kontrak juga tidak sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Yuki dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Saat ini, tersangka belum kami tahan. Tersangka belum kami periksa sebagai tersangka. Insyaallah dalam minggu ini kami periksa,” ujar Endang.
Endang berharap bisa mengungkap tersangka lain ketika perkara ini nantinya disidangkan dan bisa melacak aliran dana dikemanakan oleh tersangka.(***).