Jakarta.Panjinasionalnews.com.KPK terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus korupsi dana hibah pemprov Jatim, dimana mantan wakil Ketua DPRD Jatim menjadi tersangka.Dari hasil pengembangan penyelidikan ini,KPK telah menyita Apartemen yang diduga hasil dari korupsi dana hibah.(Dilansir dari Sumber detiknews).
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” ungkap Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Jubir KPK Tessa mengatakan bahwa penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga hasil korupsi dana hibah. KPK akan terus mengembangkan perkara dan bakal meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” terangnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Para tersangka dikatagorikan terdiri atas empat tersangka sebagai penerima dan 17 tersangka sebagai pemberi. KPK menyebutkan bahwa empat tersangka sebagai penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka sebagai pemberi, dan 15 orang merupakan pihak swasta, serta dua lainnya sebagai penyelenggara negara.(***).