KPK Tahan Tersangka Direktur PT Taspen Terkait Korupsi Investasi PT Taspen

Jakarta.Panjinasionalnews.com.-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan bersih-bersih di era pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.Dari bersih-bersih ini dan penyelidikan,KPK telah melakukan penahanan terhadap Tersangka ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero), terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.(Dilansir dari Sumber Inilah.com).

Tersangka telah merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun pada reksadana. Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

Adapun indikasi pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT VSI sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sebesar Rp102 juta; PT SM sebesar Rp 44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi.

Menurut keterangan Humas KPK,Tersangka ANSK bisa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *