Jakarta.Panjinasionalnews.com.Kasus korupsi hampir tidak pernah berhenti diungkapkan oleh KPK.Melalui siaran pers,KPK telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka korupsi pengadaan Kapal di PT ASDP Ferry (Persero) yang dilakukan oleh IP yang menjabat sebagai Direktur Utama periode 2019-2022.(Dilansir dari Sumber Official KPK).
Adapun 3 oknum orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK yaitu: IP (Direktur Utama PT ASDP),HMAC (Direktur Perencanaan Dan Pengembangan PT ASDP),MYH ( Direktur Komisaris Dan Pelayanan PT ASDP).Modus kasus ini terungkap saat proses akuisisi kapal milik PT JN yang dilakukan tersangka dengan mekanisme: Pertama,Direksi PT ASDP merekayasa penilaian akusisi kapal yang dilakukan melalui Kantor Jasa Penilai Publik terhadap 53 kapal milik PT JN,Kedua, Adanya pengubahan dokumen pemeriksaan kapal berusia tua agar tampak seolah-olah kapal tersebut baru.Akibat perbuatan tersangka tersebut,telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 893 miliar.
KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha terus mendorong untuk melakukan perbaikan sistem yang terintegrasi pada BUMN dan BUMD yang bertujuan untuk mencegah tingginya resiko korupsi pada sektor badan usaha.Pada tahun 2914 ,PT JN menawarkan akusisi kapal milik PT JN kepada PT ASDP,namun tawaran tersebut ditolak sebagian Direksi dan Dewan Komisaris PT ASDP karena kapal yang ditawarkan telah berusia tua dan memprioritaskan pengadaan kapal baru.Kemudian,Tahun 2018 IR diangkat menjadi Direktur Utama PT ASDP,IP kemudian IP intens bertemu dengan PT JN untuk menyusun dan menyepakati konsep kerjasama usaha (KSU) ,Hal ini dilakukan karena PT ASDP belum memiliki aturan internal untuk melakukan akusisi.Secara kronologis,pihak official KPK menerangkan pengungkapan kasus korupsi yaitu :Tahun 2019 PT ASDP dan PT JN resmi melakukan kerja sama pengoperasian kapal dan IR mengirimkan surat permohonan persetujuan kerjasama yang berbeda kepada Komisaris PT ASDP dan Menteri BUMN yang berisi beberapa poin :* Surat kepada Kementerian BUMN permintaan persetujuan untuk mengakusisi,* Surat kepada Komisaris PT ASDP permintaan persetujuan untuk kerjasama,* Komisaris Utama PT ASDP tidak menyetujui rencana akusisi tersebut.Lebih lanjut,Dalam masa orientasi kerjasama PT ASDP diduga memprioritaskan pemberangkatan kapal PT JN yang kemudian disahkan oleh Dewan Komisaris yang baru.Dalam proses akuisisi ditemukan beberapa kejanggalan,yaitu : * Direksi PT ASDP merekayasa penilaian akusisi kapal yang dilakukan melalui KJPP terhadap 53 kapal milik PT JN dengan nilai Rp 892 M dan Rp 380 M,* Adanya pengubahan dokumen pemeriksaan kapal berusia tua agar tampak seolah-olah kapal tersebut baru.(***).