Purworejo.Panjinasionalnews.com.Insiden memalukan penggrebekan petugas Satpol-PP Purworejo terhadap rumah tinggal Watini, Kamis 15 Mei 2024 di Kelurahan Bayem ,Kecamatan kota Kutoarjo, memunculkan reaksi kritik dari banyak pihak,bukan lagi sekadar kasus pelanggaran prosedur, melainkan manifestasi arogansi kekuasaan dan bukti nyata bobroknya pemahaman hukum di bawah kepemimpinan Bupati Purworejo.
Kali ini kritik tajam datang dari Direktur Purworejo Lawyer Club ( PLC ) Gus Emha Saiful Mujab yang akrab dipanggil Gus Ipul.
Menurutnya, kejadian penggrebekan yang dilakukan oleh petugas Satpol-PP Purworejo berseragam lengkap itu jelas menyalahi aturan dan wewenang. Ini bukan lagi kesalahan, ini adalah kejahatan institusional! Bagaimana mungkin aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru bertindak layaknya “preman berseragam”. Sebab dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tugas Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Sedangkan dalam kasus penggrebekan itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran Perda. Kalaupun rumah tersebut disinyalir ada kegiatan yang melanggar hukum itu wewenang kepolisian bukan Satpol PP.
“Ini pelanggaran yang sangat serius. Kenapa institusi tidak paham dengan tugas dan fungsi? disamping itu juga melanggar Pasal 17 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. sanksinya berat itu”.
Lebih lanjut tokoh muda yang juga penasehat Laskar Sabilillah PWI LS Purworejo tersebut meminta untuk segera melakukan evaluasi sekaligus memberi sanksi kepada para pejabat dilingkungan Satpol PP Purworejo.
Kejadian ini adalah tamparan keras bagi Bupati Purworejo yang gagal mengendalikan aparatnya. Ini bukan cuma ceroboh, tapi mengkhianati kepercayaan rakyat!
Bupati Purworejo harus segera mangambil tindakan tegas, jika tidak bisa mengambil tindakan secara tegas, masyarakat akan menilai bahwa Bupati Purworejo turut serta dalam melindungi aparat Satpol PP yg bertindak arogan serta melindungi pelanggar hukum.
Meskipun sudah ada klarifikasi, tapi kejadian ini mencerminkan kinerja Satpol PP yang ceroboh sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
Berikut sekilas isi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja :
Pasal 7
-Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Satpol PP berwenang:
–melakukan tindakan penertiban Non-Yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
-menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
-melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
-melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Dalam peraturan undang-undang Satpol-PP sudah dijelaskan bahwa :-melakukan tindakan Penertiban Non-Yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
#.Apa yang dimaksud non yustisi?
-Non Yustisial adalah tindakan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum berupa peringatan dan/atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
#.Apa yang dimaksud dengan yustisi?
-Operasi Yustisi adalah serangkaian tindakan hukum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penindakan atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah yang mengandung unsur Pidana.
#.Apa yang dimaksud dengan urusan yustisi?
Yang dimaksud dengan urusan yustisi misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah dan lainnya.Jadi dari isi undang-undang tersebut sudah dijelaskan bahwa tugas Satpol-PP hanya melakukan tindakan Non-Yustisial bukan tindakan Yustisia yang menjadi tugas para Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan.Jikalau melakukan tindakan Yustisia berarti sudah melakukan pelanggaran.Bagaimana sikap orang nomor satu dan DPRD Purworejo terkait kinerja Satpol-PP yang tidak bekerja sesuai SOP ini? Pihak redaksi akan melakukan konfirmasi untuk meminta tanggapannya.Bersambung……..(Tim).