Mahkamah Konstitusi Memutuskan Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 Terkait Pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Untuk Pendidikan Dari Sekolah Dasar Sampai Menengah Wajib Di Gratiskan

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen ingin membangun generasi penerus yang cerdas,handal , mandiri dan bisa bersaing di era globalisasi ini.Untuk itu pemerintah ingin Memperbaiki regulasi Sistem Pendidikan Nasional sesuai kebutuhan pendidikan saat ini yang bisa memajukan mutu pendidikan yang ada di Indonesia.Untuk itu Pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Mk akhirnya mengambil keputusan bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta harus digratiskan.(Dilansir dari berbagai sumber Tvone/TVRI).

Dalam amar keputusan MK ini, menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya,baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.Merujuk situs Sistem Kementerian pendidikan dasar dan menengah, pendidikan dasar yang dimaksud adalah dari Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lainnya yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.Dengan adanya keputusan MK ini,semua generasi penerus bangsa dapat mengenyam pendidikan tanpa terbebani dengan permasalahan yang ada selama ini.Karena memang inilah amanah dari Undang-undang yang ada yang mengatur regulasi Sistem Pendidikan Nasional untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat Indonesia.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *