Mendagri Tito Karnavian Memberikan Signal Bahwa Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Mundur Sesuai Instruksi Presiden RI

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Penundaan ini diambil untuk melantik secara bersamaan kepala daerah yang tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).(Dilansir dari berbagai sumber Kaltimtiday/Tribunkaltim/Maduranews).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil seiring dengan adanya putusan Dismissal yang akan disampaikan oleh MK pada 4-5 Februari 2025, sehari sebelum pelantikan kepala daerah non-sengketa.Pada tanggal 4 dan 5 Februari nanti tim panel hakim MK akan membacakan putusan sela atau disebut putusan dismissal hasil dari Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH), yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.Jadwal 4 dan 5 Februari itu adalah jadwal baru yang ditetapkan MK. Lebih cepat. Sebelumnya diagendakan pembacaan putusan dismissal pada 11-13 Februari setelah hakim panel melaksanakan RPH antara tanggal 5-10 Februari.Dari 300 lebih perkara yang sudah disidangkan sejak minggu pertama Januari 2025 lalu, termasuk 5 perkara gugatan dari Pilkada di Kaltim. Satu gugatan dari hasil Pilgub dan 4 gugatan dari pemilihan bupati (Pilbup).Berdasarkan pembahasan di Kemendagri, pelantikan kepala daerah kemungkinan berlangsung antara tanggal 18 – 20 Februari. “Kita akan koordinasi dulu dengan KPU, MK, Bawaslu serta pihak terkait lainnya. Hasilnya akan kita laporkan ke Presiden Prabowo,” kata Tito.

Menurut Tito, Presiden yang akan menentukan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dengan menerbitkan peraturan presiden atau perpres.“Jadi Presiden yang akan menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19 atau 20 Februari ini. Mana tanggal yang dipilih Bapak Presiden, ya kita tunggu dulu,” ujar Mendagri Tito Karnavian.

Mendagri juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah serentak dilakukan di Jakarta bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Sepaku, PPU, Kaltim . “Selagi belum ada Perpres pindah ke IKN, maka ibu kota negara tetap di Jakarta,” tandas Mendagri Tito menjelaskan terkait soal pelantikan sudah diatur dalam Pasal 163 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Berdasarkan aturan itu, Presiden dapat melantik secara serentak bersama bupati/wali kota.“Biasanya yang dilantik presiden hanya gubernur. Itu yang lazim dilakukan. Tapi UU memberikan kewenangan dan amanat untuk keserentakan, maka bupati dan wali kota juga dapat dilantik langsung oleh presiden,” jelasnya.Menurut Refly Harun yang melayangkan gugatan ke MK mewakili PHP Kada Kaltim, ada 4 hal yang mendasari gugatan mereka. Yaitu adanya kartel politik, money politics, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan serta tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu.Refly mengungkapkan adanya fenomena money politics yang luar biasa. Dia menunjukkan ke tim panel hakim MK satu bundel data berjudul: “Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kartanegara Rudy Mas’ud-Seno Aji.” Isinya daftar nama, alamat, nomor HP, fotokopi KTP dan KK orang-orang yang menerima money politics.Putusan dismissal adalah semacam proses untuk menyeleksi atau mengeliminasi perkara-perkara yang tidak layak untuk disidangkan. Maksudnya biar persidangan berjalan efektif, tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya.Istilah putusan dismissal banyak dipakai di Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahkan proses ini diatur dalam Pasal 62 UU No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).Dalam perkara PHP Kada, putusan dismissal sangat menegangkan. Sebab, jika hakim MK menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil maupun materil, maka gugatan yang diajukan ambyar alias gagal. Persidangan tidak dilanjutkan. Tapi jika hakim menyatakan memenuhi syarat, maka sidang akan berlanjut untuk pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.Pengacara Refly Harun dan timnya optimis gugatan mereka diterima dan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. “Putusan dismissal Pilgub Kaltim sepertinya tanggal 5 Februari. Dengan alat bukti yang ada, sangat besar peluang kita perkara dilanjutkan,” kata Dr Jaidun Tim Pengacara Refly Harun.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *