Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Copot Petugas Bandara Soekarno-Hatta Yang Lakukan Pungli Terhadap WNA Tiongkok

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Sejak pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, terkait kasus korupsi yang menggerogoti keuangan negara dan merusak akhlak generasi muda menjadi perhatian serius.(Dilansir dari berbagai sumber informania/medancyber). Menteri imigrasi dan pemasyarakatan (Menumpas),Agus Andrianto berkomitmen untuk memberantas berbagai korupsi atau pungli yang berada dibawah kementeriannya, termasuk baru-baru ini sebanyak 30 pejabat dan petugas imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta dicopot dari jabatannya.

Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Warga Negara Asing China sepanjang kurun waktu 2024-2025.“Kami sudah menerima informasi itu dan kami tarik(copot) semua terhadap nama-nama yang ada di data dari penugasan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Menteri Agus Andrianto.Terkait kasus pungli ini terhadap WNA China dalam kurun  waktu 2024-2025 , Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia bersurat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Urusan Adia Pasifik dan Afrika.Dalam isi surat dari Kedubes Tiongkok tersebut tertulis rincian kejadian pungli dan setidaknya terdapat 44 kasus pemerasan yang terungkap.Demikian poin surat tersebut dari 44 kasus pemerasan terdapat Rp 32.750.000 yang dikembalikan kepada 60 WNA Tiongkok.“Ini hanyalah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara Tiongkok yang diperas tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang,” ungkap Kedubes Tiongkok.Kedubes Tiongkok memberikan masukan agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memasang kembali tulisan peringatan yang bertuliskan:”Dilarang Memberi Tips” dan “Silahkan Lapor Jika Terjadi Pemerasan” untuk ditulis dalam bahasa Indonesia, Inggris dan Mandarin untuk menghindarkan dari kasus pungli.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *