Menkopolkam: Presiden RI Prabowo Subianto Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Menkopolkam, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan memberikan pernyataan resmi, bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah istimewa untuk Tahun Baru 2025 kepada seluruh masyarakat Indonesia, yakni membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12%. Mengutip pernyataan Presiden, Budi Gunawan menyampaikan, penetapan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya.(Dilansir dari sumber Sindonews/Okezone).Sementara, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0%.

“Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat, dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya,” ujar Menkopolkam Budi Gunawan.Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan Cik Asan mengatakan, langkah yang diambil pemerintah dalam penerapan PPN 12% ini tepat. “Kami mendukung kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi,” kata Marwan sebagai Sekretaris Fraksi Demokrat menyikapi keputusan Presiden RI.Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan tarif pajak PPN 12% . Langkah Prabowo yang hanya menaikan PPN sebesar 1% untuk pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan pro rakyat atau mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.”Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menyetujui usulan FPD DPR dalam melaksanakan UU HPP. Menurutnya, ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR yang disetujui, yaitu terkait PPN bahan pokok, PPN pendidikan, PPN layanan kesehatan, serta PPN pada objek usaha lainnya, seperti UMKM.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah memastikan pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% sebagaimana berjalan selama ini masih tetap berlaku.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *