Surabaya.Panjinasionalnews.com.Polri melalui Satgas Pangan Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar sidak tempat penyulingan Minyakita di Surabaya. Sidak ini bertujuan untuk memeriksa kesesuaian volume minyak goreng kemasan 1 liter yang beredar di pasaran. Adapun produk yang diperiksa terdiri dari kemasan botol dan pouch. Dari hasil pemeriksaan, Polri menemukan ketidaksesuaian volume minyak goreng yang tercantum pada kemasan.
Produk dengan label Minyakita yang seharusnya memiliki volume 1 liter, ternyata hanya berisi sekitar 850 ml untuk kemasan botol, dan 890 ml untuk kemasan pouch. Melalui sidak ini, Kepolisian menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk-produk minyak goreng bersubsidi akan terus diperketat, guna melindungi konsumen dari penyalahgunaan distribusi maupun pengemasan yang tidak sesuai.(Hms Polri).