Polda Metro Jaya Ungkap Oknum Pegawai Kementerian Komdigi Sebagai Pelaku Judi Online

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Kasus permasalahan judi online ternyata belum tuntas juga,begitu masih banyaknya penggemar dan pelaku judi online ini.Kementerian komdigi yang mempunyai peranan penting dalam mengatur dan mengendalikan sistem digitalisasi terhadap situs-situs platform digital yang ada di Indonesia, merupakan kuncinya penyelesaian judol dan situs-situs yang berisi konten negatif bisa diblokir.Jikalau ada oknum Kementerian komdigi yang nakal dan tidak bertanggung jawab meloloskan dan membiarkan situs-situs yang berkonten negatif dibiarkan karena ada iming-iming balas jasa,maka situs-situs tersebut akan merusak generasi penerus bangsa.Untuk menindaklanjuti pemberantasan Judol,maka Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap 2 orang tersangka terkait kasus perjudian online (judol) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi).(Dilansir dari Sumber Hms Polda Metro Jaya/RadioPatria).

Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan kedua tersangka berinisial MN & DM tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu 10 November 2024 sekitar jam 19.00 WIB.

Tersangka MN berperan menyetorkan daftar website judi online ke Kementerian Komdigi agar tidak diblokir, sementara DM menampung uang hasil judi dari kasus ini.

Sebelumnya, MN berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan DM bukan DPO. Namun sampai saat ini belum bisa menjelaskan apakah kedua oknum Kementerian Komdigi atau warga sipil.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 tersangka lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial A & M. Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran intensif terhadap keduanya.Dalam pengembangan penyelidikan,Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp73,7 miliar terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Uang tersebut dianggap sebagai bagian dari hasil transaksi judi online yang ilegal.

Dalam kasus pengungkapan dan pengembangan penyelidikan kasus Judol sampai saat ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan total 15 tersangka, terdiri dari 11 oknum pegawai Kementerian Komunikasi & Digital (Kemkomdigi) serta 4 warga sipil.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *