Trenggalek.Panjinasionalnews.com.Satreskrim Polres Trenggalek menangkap tiga oknum wartawan online yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa.Karena adanya tekanan dari oknum wartawan online ini , dengan modus mencari pemberitaan miring terkait pengelolaan dana desa yang dianggap ada unsur penyimpangan pengelolaannya,maka beberapa Kepala Desa memutuskan untuk membuat laporan polisi terhadap oknum wartawan online yang nakal tersebut.Dari beberapa Kepala Desa tersebut,oknum wartawan online sudah mengantongi uang puluhan juta rupiah hasil dari pemberitaan miringnya.
Dalam keterangan persnya,Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto mengatakan ada tiga tersangka yakni MY (43) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, NS (46) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan HS (46) warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang saat ini resmi ditahan di Mapolres.(Dilansir dari Sumber KBRT/Detikjatim).
“Dari hasil penyidikan, jumlah korban dari para pelaku mencapai tiga kepala desa, yaitu Kades Surenlor, Masaran dan Kades Sumurup,” jelas Kompol Herlinarto.
Lebih lanjut Wakapolres Herlinarto menerangkan,modusnya tersangka adalah keliling ke sejumlah desa dan membuat berita miring soal dugaan korupsi anggaran desa, kemudian link bertanya dikirimkan kepada kepala desa.
“Pelaku menakut-nakuti korban dengan link berita soal dugaan korupsi di desanya. Kemudian pelaku meminta sejumlah uang dan berjanji untuk menurunkan berita itu,” ujarnya.
Di Desa Sumurup, pelaku meminta uang Rp 20 juta dan Rp 500 ribu. Sedangkan di Desa Masaran pelaku meminta Rp 20 juta, namun hanya diberi Rp 12 juta. Sementara itu di Desa Surenlor, pelaku meminta uang Rp 10 juta, namun, setelah ditawar oleh kades turun menjadi Rp 5 juta.Jadi total uang hasil pemerasan oknum wartawan online tersebut sebesar Rp 37.500.000.
“Pelaku dan korban kemudian janjian ketemu di salah satu warung makan di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, saat itulah pelaku kami tangkap beserta barang bukti uang Rp 5 juta, kemudian kartu pers, HP dan beberapa bukti lainnya,” ujarnya Herlinarto.
Akibat perbuatannya tiga tersangka ditahan dan dijerat pasal 369 KUHP subsider 335 KUHP junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(***).