Jakarta.Panjinasionalnews.com.Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto menaruh perhatian khusus terhadap nasib pekerja yang ada di Indonesia,baik yang bekerja di pemerintahan, perusahaan BUMN/BUMD maupun swasta.Untuk melindungi nasib dan kepentingan pekerja yang merugikan dirinya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dimana aturan ini sudah diundangkan pada 7 Februari 2025.(Dilansir dari Sumber Kontannews/Sindonews).
Ada beberapa poin penting yang diubah dalam peraturan pemerintah tersebut, antara lain:
Pertama,pada pasal 11 PP 37/2021,Iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan.Perubahan kedua terletak pada pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 diubah menjadi 60% dari upah dengan jangka waktu paling lama enam bulan.Lalu pada PP 6/2025 ini ,iuran JKP sebesar 0,36 dari upah sebulan.Kedua,dalam pasal 21/PP 37/2021 , manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.Perubahan ketiga adalah adanya penambahan pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (1) aturan tersebut.
“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (2).Ketiga, adanya penambahan pasal 39A.Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa;” Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan,maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”Keempat,Pasal 40 PP 6/2025 menyebutkan Hak Atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja ,telah mendapat pekerjaan,atau meninggal dunia.”Berikut kutipan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). PP ini diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.
Tujuan PP 37 Tahun 2021
Melindungi derajat kehidupan pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan
Memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja
Materi Pokok PP 37 Tahun 2021
Kepesertaan, Iuran, Manfaat, Penyelenggaraan program JKP, Sumber pendanaan, Sanksi administratif.
Pelaksanaan PP 37 Tahun 2021
Program JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat
Pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja/buruh sebagai peserta dalam program JKP
Besaran iuran JKP adalah sebesar 0,46% dari upah perbulan pekerja/buruh
Hak atas manfaat JKP dapat diajukan paling banyak 3 kali selama masa usia kerja
PP 37 Tahun 2021 dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(***).