Terungkap Tindak Pidana Korupsi Di Lembaga BASARNAS.Ada Setoran Wajib 10 Persen Bagi Rekanan Yang Ingin Mendapatkan Proyek

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Kasus tindak pidana korupsi terjadi lagi.Hal ini terjadi di lingkungan lembaga negara bidang penanganan bencana yaitu BASARNAS.Perusahaan wajib setor 10 persen “Dana Komando” sejak 2009 dan digunakan untuk kepentingan yang tidak jelas yaitu untuk beli ikan hias hingga bayar THR.Di pengadilan terungkap bahwa perubahan yang menjadi rekanan proyek Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan (Basarnas) wajib menyetorkan dana komando sebesar 10 persen.Hal ini diungkap eks Sekretaris Utama Basarnas Max Rulan Boseke saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi lembaga tersebut.(Dilansir dari berbagai Sumber Asumsico/detikNews/Tempo.co).

Menurut keterangan Max Rulan bahwa pemungutan dana komando tersebut dimulai sejak 2009 ,saat Basarnas lepas dari naungan Kementerian Perhubungan dan punya anggaran tersendiri.Kepala Basarnas pertama pada tahun 2008 membuat aturan tak tertulis terkait “Dana Komando” 10 persen yang wajib disetorkan perusahaan yang menjadi rekanan Basarnas.

Menurut keterangannya,hal ini terus diterapkan termasuk dalam pengadaan 30 truk angkut personel 4 WD dan RCV.Kasus Basarnas ini terungkap berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan truk angkut personel dan RCV Basarnas.Dalam pembelian 30 truk angkut personel 4 WD dengan pembiayaan 42,4 miliar.Sementara dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan adalah 32,5 miliar, sehingga ada selisih sekitar 10 miliar.Dalam pembelian 75 rescue carrier vehicle tercatat pembiayaan Rp 43,5 miliar,namun pembiayaan sebenarnya adalah Rp 33,1 miliar.Jadi ada selisih sekitar Rp 10,3 miliar.

*Pakai uang korupsi untuk beli ikan hias dan barang mewah.

Di persidangan,Max Rulan mengaku menerima Rp 2,5 miliar dari Wiliam Widarta , Direktur CV Delima Mandiri yang merupakan pelaksana proyek pengadaan truk dan RCV .Uang tersebut digunakan untuk membeli Ikan hias arwana super red seharga Rp 40 juta.Uang tersebut juga dipergunakan untuk membeli barang mewah merk Louis Vuitton saat melakukan perjalanan dinas di Dubai.Dia juga membeli tas dan sepatu di Singapura menggunakan uang tersebut.

*Uang Untuk Keluarga

Menurut pengakuan Max, uang tersebut juga dipergunakan untuk membantu adiknya yang kesulitan finansial,lantaran adiknya dalam kondisi sakit-sakitan dan berstatus janda.

*Bayar THR Pegawai Basarnas

Sebesar Rp 555 juta hasil korupsi digunakan juga untuk membayar THR sejumlah pegawai Basarnas.Untuk mengungkap fakta di persidangan,Jaksa menghadirkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Irfan Febriandi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Irfan mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 20,4 miliar.Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian,” ujarnya.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *