Jakarta.Artikel.Panjinasionalnews.com.Pada 20 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik ratusan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di Istana Negara. Dua belas bulan kemudian, sebagian dari mereka yang berdiri di sana kini menghadapi meja hijau. Dalam rentang Agustus 2025 hingga Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar setidaknya 18 Operasi Tangkap Tangan yang menjaring kepala daerah dan pejabat dari berbagai lembaga. Dua belas di antaranya adalah bupati dan wali kota.
Gelombang pertama dimulai dari Sulawesi Tenggara. Pada 7 Agustus 2025, Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur dari Partai NasDem yang baru saja dilantik enam bulan sebelumnya, ditangkap KPK di Makassar menjelang Rakernas partainya. Kasusnya: dugaan suap proyek pembangunan RSUD senilai Rp 126,3 miliar dari Dana Alokasi Khusus. Ia kemudian divonis 4 tahun 3 bulan penjara.
November 2025, giliran Abdul Wahid, Gubernur Riau dari PKB, terjaring. Desember 2025 menjadi bulan tersibuk: tiga kepala daerah ditangkap dalam satu bulan — Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo; dr. H. Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah yang diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 7,35 miliar terkait pengadaan alat kesehatan; dan Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang baru menjabat, dengan dugaan suap ijon proyek Rp 12,4 miliar.
Januari 2026 membawa dua tangkapan sekaligus dalam satu hari yang sama: 19 Januari 2026, Dr. Drs. H. Maidi, Wali Kota Madiun, ditangkap atas dugaan suap terkait proyek dan dana CSR senilai sekitar Rp 200 juta; dan H. Sudewo, Bupati Pati, atas dugaan pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa dengan potensi nilai mencapai Rp 54,5 miliar.
Maret 2026 menjadi bulan tiga tangkapan: Dr. Hj. Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, atas dugaan mengintervensi tender proyek pengadaan outsourcing ke perusahaan keluarganya senilai sekitar Rp 46 miliar; Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong, yang sidang perdananya baru digelar kemarin Selasa 28 Juli 2026; dan Dr. Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap, yang diduga memeras 25 perangkat daerah, 2 RSUD, dan 20 puskesmas lewat ancaman rotasi jabatan untuk mengumpulkan uang THR sekitar Rp 750 juta.
April 2026: H. Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung, atas dugaan memeras pejabat dan OPD menggunakan surat pernyataan mundur ASN sebagai senjata ancaman. Mei 2026: Chyntia Ingrid Kalangit, Bupati Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, atas dugaan korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Ruang senilai sekitar Rp 22,7 miliar.
Juni 2026: H. Edison, Bupati Muara Enim, atas dugaan menerima fee 5 persen dari PT Millenium Solusi Abadi terkait proyek pengadaan papan tulis digital; dan Dr. H. Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, atas dugaan suap pengisian jabatan Sekda senilai Rp 2,75 miliar.
Juli 2026 menjadi bulan paling sibuk sepanjang periode ini. Syah Afandin, Bupati Langkat, ditangkap 2 Juli atas dugaan suap proyek, gratifikasi, dan pemerasan sekitar Rp 4,4 miliar. Hj. Etik Suryani, Bupati Sukoharjo, ditangkap 9 Juli atas dugaan pemerasan perangkat daerah sekitar Rp 4,97 miliar. H. Lalu Ahmad Zaini, Bupati Lombok Barat, ditangkap 20 Juli atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, suap proyek, dan gratifikasi senilai Rp 12,4 miliar. Dan yang terakhir: Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang, terjaring OTT KPK pada malam Selasa 28 Juli 2026 atas dugaan penerimaan uang proyek daerah dan jual beli jabatan.
Anom adalah kepala daerah ke-18 yang terjaring KPK dalam 12 bulan ini, dan bupati ke-12 dari kelompok kepala daerah. Delapan belas orang. Dua belas bulan. Satu pola yang sama: baru dilantik, langsung korupsi.
Dari deretan kasus OTT KPK diatas, ternyata budaya korupsi tidak pernah hilang dari negeri ini.Padahal aturan hukum yang mengatur terkait tindak pidana korupsi yang berisi aturan, larangan dan sanksi bagi pelanggarnya sudah dibuat sejak lama.Tetapi kalau tidak diikuti dengan sikap hati,etikad baik dan amanah dalam menduduki jabatan di pemerintahan,maka tindakan korupsi akan tetap ada ,baik secara vulgar maupun tersembunyi.Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu dan didukung dengan Aparat Penegak Hukum yang profesional dan penuh integritas,maka kasus tindak pidana korupsi dapat ditekan untuk diminimalisir.
(Sumber: Humas Polri).









