Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kasus Sabu di PN Demak Cacat Hukum, Soroti Pelaksanaan Program Rehabilitasi Tebang Pilih

Demak.Panjinasionalnews.com.Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Prima Hadi Setiawan alias Wawan di Pengadilan Negeri Demak memasuki babak krusial

Tim Penasihat Hukum terdakwa secara resmi mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai mengandung cacat hukum dan ketidakadilan yang nyata.

Dalam persidangan yang digelar di PN Demak, tim penasihat hukum yang terdiri dari Arif Faisol, SH. dan Herry Sulistyono, SH., MH., mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam berkas perkara nomor REG. PERKARA PDM–15/M.3.31/Enz.2/01/2026.

Ada beberapa poin yang menjadi catatan penasehat hukum yaitu Soroti Ketidakadilan: Pembeli Dipenjara, Penjual Direhabilitasi

Poin utama yang disoroti dalam eksepsi tersebut adalah adanya perlakuan hukum yang timpang (diskriminatif). Kuasa hukum membeberkan bahwa perkara ini awalnya melibatkan dua orang: terdakwa sebagai pembeli dan seseorang bernama Guntur Saputro yang diduga sebagai penjual.

 

Meski berasal dari rangkaian peristiwa yang sama, penanganan keduanya berakhir kontras setelah berkas perkara dipisahkan (splitsing):

-Guntur Saputro (Diduga Penjual): Mendapatkan penyelesaian melalui jalur rehabilitasi berdasarkan surat nomor R–1163/M.3/Enz.2/01/2026.

-Sedangkan pihak Prima Hadi Setiawan (Terdakwa/Pembeli): Tetap diproses ke persidangan dan ditahan.

“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang mencolok. Bagaimana mungkin pihak yang diduga penyedia barang mendapatkan rehabilitasi, sementara klien kami yang merupakan pengguna justru dipaksakan ke pengadilan? Ini bertolak belakang dengan semangat restorative justice yang digaungkan Kejaksaan Agung,” ujar Herry Sulistyono.

Terkait kasus ini,pihak penasehat hukum mengindikasi adanya dugaan Rekayasa dan Pelanggaran Prosedur.

Selain masalah tebang pilih hukuman, tim pembela mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur selama penyidikan di Satresnarkoba Polres Demak, antara lain:

@.Manipulasi BAP: Terdakwa diduga diminta mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada malam hari tanpa didampingi penasihat hukum.

@.Pelimpahan Tersembunyi: Proses pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Demak dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum.

@.Status Saksi vs Tersangka: Dalam BAP yang sama, Guntur Saputro diperiksa sebagai saksi, sementara Prima diperiksa sebagai tersangka, yang memperkuat dugaan adanya rekayasa kasus.

@.Dakwaan Dinilai Kabur (Obscuur Libel)

Penasihat hukum juga menilai dakwaan JPU tidak cermat. Berdasarkan fakta bahwa terdakwa belum sempat menggunakan sabu seberat 0,65302 gram yang dibelinya, jaksa dianggap abai dalam mempertimbangkan unsur percobaan tindak pidana sesuai Pasal 17 KUHP.

Merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2010, kuasa hukum menegaskan bahwa penyalahguna narkotika dengan barang bukti di bawah batas tertentu seharusnya diprioritaskan untuk rehabilitasi medis atau sosial, bukan pemidanaan penjara.

Poin Tuntutan Eksepsi

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim PN Demak untuk:

-Menerima seluruh eksepsi terdakwa.

-Menyatakan dakwaan batal demi hukum karena tidak disusun secara cermat dan melanggar prosedur.

-Membebaskan terdakwa dari tahanan segera.

-Memulihkan hak serta martabat terdakwa.(Ali).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *