Kadiv P3H Kemenkum Jateng Ikuti Pembukaan ToF Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XIV dan XV

Semarang.Panjinasionalnews.com.Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati, mengikuti secara virtual pembukaan _Training of Facilitator_ (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Angkatan XIV dan XV Metode Blended Learning Tahun Anggaran 2026, Senin (27/4).

Kegiatan yang dipusatkan di Kampus Pengayoman Pancasila tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional di bidang hukum dalam rangka menyiapkan tenaga fasilitator yang kompeten untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mengandung nilai filosofis yang selaras dengan arah pembangunan nasional.

Menurutnya, implementasi KUHP dan KUHAP mendukung agenda Asta Cita, khususnya memperkokoh ideologi Pancasila, memperkuat pembangunan sumber daya manusia, serta mendorong reformasi hukum nasional.

“Pembaruan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mengandung nilai filosofis sebagai dasar pembentukan sistem hukum pidana nasional yang lebih modern dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah menargetkan pelaksanaan ToF sebanyak 11 angkatan setiap tahun pada periode 2026–2029. Sebelumnya, pada tahun 2025 juga telah dilaksanakan 11 angkatan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sejak tahun 2025 telah terbentuk 342 fasilitator, dengan capaian sosialisasi kepada sekitar 620 ribu masyarakat. Pada tahun 2026, jumlah tersebut diharapkan terus meningkat dengan materi yang diperluas, termasuk Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Dalam paparannya, Gusti Ayu juga menekankan bahwa pemberlakuan KUHP dan hadirnya KUHAP baru menandai fase penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menuntut sinkronisasi dan harmonisasi antar lembaga penegak hukum.

“KUHAP baru menegaskan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak individu, serta mendorong peradilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga keadilan substantif,” jelasnya.

Kegiatan ToF ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun gerakan sosialisasi KUHP dan KUHAP yang lebih luas, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui isi regulasi baru, tetapi juga memahami tujuan, nilai, dan semangat keadilan yang terkandung di dalamnya.

Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Pusat Pengembangan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Hukum, Hendri Guntoro, menyampaikan bahwa pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan materi yang komprehensif agar mampu menjadi fasilitator implementasi KUHP dan KUHAP secara efektif.

Ia menjelaskan, kegiatan dilaksanakan dengan total 91 jam pembelajaran, terdiri dari pembelajaran klasikal pada 20–24 April 2026 dan pembelajaran lanjutan secara blended learning pada 27 April hingga 7 Mei 2026.

“Jumlah peserta ToF sebanyak 60 orang yang terdiri dari pejabat fungsional hukum, unsur peradilan, serta akademisi,” jelasnya.

 

(Sumber :#KemenkumJateng )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *