Jakarta.Panjinasionalnews.com.Bareskrim Polri telah mengamankan dua tersangka berinisial GWL dan FYTP terkait sindikat penjualan phising tools yang beroperasi lintas negara dan meraup keuntungan Rp25 miliar. Kedua tersangka di di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pengungkapan bermula dari penulusuran lebih lanjut yang mengarah platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.
Tools ini bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password, bahkan mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP. Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools tersebut.
“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional. Sementara itu, keberhasilan ini sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., dilansir dari Tribratanews Polri.(***)









