Redaksi Media Panjinasionalnews.Com Berkolaborasi Dengan LBH Cahaya Al Kausar Untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Dalam Upaya Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat

Madiun.Panjinasionalnews.com.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berperan penting memberikan bantuan hukum gratis (pro bono) kepada masyarakat miskin dan rentan untuk menjamin hak konstitusional atas kesetaraan di muka hukum. LBH menjalankan pendampingan kasus litigasi (pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan), serta advokasi kebijakan untuk keadilan. (Dilansir dari berbagai sumber:IBLAM School Of Law)

#.Peran utama LBH meliputi:

Pendampingan Hukum (Litigasi & Non-Litigasi): Mendampingi klien dari tingkat penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan (perdata, pidana, TUN), serta melakukan mediasi, negosiasi, dan penyusunan dokumen hukum.

Penyuluhan dan Edukasi Hukum: Meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui pelatihan, seminar, dan workshop agar masyarakat memahami hak-hak dasarnya.

Advokasi Kebijakan (Struktural): Melakukan aksi untuk mengubah kebijakan atau peraturan yang tidak adil dan merugikan masyarakat luas, bukan sekadar penanganan kasus per kasus.

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM): Menjadi garda terdepan dalam membela korban pelanggaran HAM.

#.Syarat Penerima Bantuan Hukum

Tugas dari LBH adalah menyelenggarakan bantuan hukum bagi penerima bantuan hukum. Kemenkumham mengartikan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok miskin.

Secara rinci, Pasal 5 UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum menerangkan bahwa klasifikasi penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Adapun bantuan yang diberikan adalah bantuan hukum. Mulai dari masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara (baik litigasi maupun non-litigasi). Lalu, bantuan hukum dalam hal menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Saat mendapatkan bantuan hukum, para penerima bantuan hukum ini bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban dan dijamin sejumlah hak-haknya. Ada pun kewajiban dan hak penerima bantuan hukum sebagaimana diterangkan Kemenkumham adalah.

#.Kewajiban penerima bantuan hukum:

Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.

Membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Hak penerima bantuan hukum:

Mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasanya.

Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat.

Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Bantuan Hukum Dilakukan secara Gratis

Jika diberikan secara gratis, bagaimana dengan biaya operasional LBH? Menurut Pasal 16 UU 16/2011 menerangkan bahwa pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Catatan penting…!!! Untuk mendapatkan layanan, masyarakat perlu mengajukan permohonan ke LBH terakreditasi dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Mengingat peran LBH itu sangat penting sekali bagi pencari keadilan,maka saat ini sudah hadir LBH CAHAYA AL KAUSAR untuk ikut serta mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam upaya penegakan supremasi hukum sesuai amanah UU No 16 Tahun 2011 tentang Lembaga Bantuan Hukum.Menurut keterangan Ketua Umum Ika Rina Winarsih,SH bahwa LBH bahwa kehadiran LBH CAHAYA AL KAUSAR ini diperuntukkan bagi siapa saja yang ingin mencari keadilan di bidang hukum.

“Kami siap mengerahkan sumber daya yang kami miliki untuk menyukseskan program seperti Diklat Paralegal dan sosialisasi hukum agar masyarakat lebih melek hukum,” kata Ika Rina,(dikutip dari sumber jurnal9).LBH Cahaya Al Kausar siap berkolaborasi dan membantu memberikan pendampingan hukum dari proses awal sampai akhir, edukasi dan advokasi hukum guna mewujudkan keadilan ditengah masyarakat. Dimana klien sampai benar-benar mendapatkan keadilan di bidang hukum.Tidak bisa dipungkiri, bahwa masih banyak masyarakat yang belum paham tentang permasalahan hukum.Akibatnya masih banyak pelanggaran hukum yang dilakukan.Dan konsekuen akibat pelanggaran hukum adalah pidana penjara dan denda untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya akibat perbuatannya.

Foto: LBH CAHAYA AL KAUSAR Adakan MoU Dengan Komisi Hukum MUI Jatim 

Mengingat permasalahan hukum itu kompleks sekali dan masih banyak masyarakat yang tidak tahu tentang permasalahan hukum yang sebenarnya dan bagaimana akibatnya,pihak redaksi Media Panjinasionalnews.Com juga menjalin kerjasama dan kolaborasi dengan LBH CAHAYA AL KAUSAR untuk membantu masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum.Supaya masyarakat mendapatkan pendampingan hukum dan bimbingan hukum yang benar, yang dapat membantu keluar dari permasalahan hukum yang kompleks tersebut.”Silahkan bagi siapa saja yang memerlukan pendampingan hukum supaya tidak terjerat permasalahan hukum dengan segala akibatnya, untuk menghubungi berkoordinasi dengan pihak redaksi,” kata Harianto,SH (Silas Hari/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *