Kades Bersama Bendahara Desa Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Anggaran ADD Dan DD 2017-2019

Tulungagung.Panjinasionalnews.com.Kasi Intel Kejari Tulungagung, Roni memberikan keterangan, kasus korupsi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung menyeret kepala desa, Suyahman dan bendahara desa, Joko Eko Endarto. (Dilansir dari sumber Kabar Tulungagung).

Mereka diduga bersekongkol melakukan korupsi anggaran DD dan ADD tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Dimana menurut keterangan JPU ,pihak tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 M.(19/4).

Kades Tanggung Suyahman mendapat denda lebih ringan yakni Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp416,1 juta.

Dan bendahara desa Joko Endarto mendapat tuntutan denda lebih tinggi sebanyak Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,11 miliar.

“Kedua terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa 14 April 2026 lalu,” ujar Kasi Intel Roni.

Menurut keterangan Kasi Intel Roni,apabila kedua terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan dilelang sebagai pengganti kerugian negara.

Dari hasil keputusan sidang Tipikor,Terdakwa dituntut dengan pasal yang sama. Dimana mereka terbukti melanggar Pasal 604 KUHP dan dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

“Kedua terdakwa dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam sidang tuntutan,” jelasnya.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *