Tulungagung.Panjinasionalnews.com.Kejari Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung tahun 2022-2024. Kedua tersangka adalah mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung Yudi Rahmawan (YR) dan staf keuangan Reni Budi Kriastanti (RB). Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara Rp4,302 miliar.(Dilansir dari berbagai sumber Tribun Jatim/detik Jatim/kabar Tulungagung).

Adapun Modusnya para pelaku memanfaatkan masyarakat yang menggunakan SKTM saat berobat di RSUD dr Iskak. Dalam praktiknya, pasien SKTM mendapatkan potongan biaya pengobatan dari pemerintah daerah. Namun oleh pelaku masih ditarik melebihi potongan yang telah ditentukan.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (20/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keduanya melanggar dakwaan subsider, yaitu pasal 604 KUHP.
“JPU menyatakan keduanya tidak melanggar dakwaan primer, pasal 603 KUHP. JPU menyatakan keduanya bersalah melanggar dakwaan subsider pasal 604 KUHP,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung membacakan tuntutan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Dr. Iskak, Senin (21/4/2026). Dua terdakwa, Yudi dan Reni, masing-masing dituntut pidana penjara selama 5 tahun.
Selain hukuman badan, Yudi dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sekitar Rp2,5 miliar. Sementara Reni dikenai denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sekitar Rp1,78 miliar.
“Kerugian keuangan negara Rp4,302 miliar harus diganti oleh kedua terdakwa. Jika uang pengganti tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita dan jika nilainya masih kurang, akan disubsider dengan hukuman badan 2,5 tahun bagi Reni dan 3 tahun bagi Yudi,” jelasnya.(***).









