Jakarta.Panjinasionalnews.com.KPK mencermati besarnya perhatian masyarakat terhadap pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara. Adanya momentum ini menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman publik maupun penyelenggara negara mengenai pengendalian gratifikasi sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap setiap pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi. “KPK telah menetapkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi,” ungkap Budi di Jakarta, Jumat (17/7).
Dalam Perkom 2/2019 dijelaskan mengenai tata cara kewajiban pelaporan, mekanisme penanganan, hingga penetapan status gratifikasi.
KPK juga telah menyediakan mekanisme pelaporan sebagai bentuk perlindungan bagi penyelenggara negara dalam menjaga akuntabilitas dan menghindari benturan kepentingan.
Selain itu, dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 14, KPK mengatur kondisi tertentu ketika laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti.
Status laporan gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti jika di antaranya objek mudah rusak, penerimaan gratifikasi dilaporkan secara tidak benar, objek berkaitan dengan penyidikan perkara, dan gratifikasi patut diduga terkait dengan tindak pidana.
Melalui mekanisme tersebut, KPK memastikan setiap pelaporan gratifikasi ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
(Sumber: Humas KPK)









