Jakarta.Panjinasionalnews.com.MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) perihal permasalahan masa aktif kuota internet yang diajukan oleh driver dan pedagang online serta dosen.
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan”
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh seorang pengemudi ojek daring Didi Supandi dan istrinya, Wahyu Trianasari, serta advokat Rega Felix yang didampingi Viktor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukum.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK tidak semata-mata memandang kuota internet sebagai aktivitas komersial penyelenggara telekomunikasi. MK menilai, kuota internet berkaitan dengan pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas yang dikuasai negara demi kemakmuran rakyat. Berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, telekomunikasi merupakan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Melalui putusan ini MK memberi penegasan atas jaminan perlindungan hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
(Sumber: MKRI)









