Kejati Jatim Gelar Program Pelelangan Terbuka, Berbagai Barang Sitaan Dipajang Untuk Dijual Dan Masuk Kas Negara

Mojokerto.Panjinasionalnews.com.Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali melakukan program pelelangan terhadap barang hasil sitaan setelah mendapatkan sidang penetapan dari pengadilan.Program pelelangan ini terbuka untuk umum,dan banyak jenis obyek yang ditawarkan seperti berbagai unitMobil,Bus,Sepeda motor,bahkan Kapal Laut serta banyak unit rumah dan bangunan.Sebanyak 275 barang rampasan negara dari 35 satuan kerja (Satker) Kejaksaan di Jawa Timur siap dilelang secara terbuka melalui mekanisme lelang elektronik. Kegiatan tersebut diawali dengan pameran barang rampasan yang digelar di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.(Dilansir dari sumber Mojokerto viral).

 

Pameran yang dibuka pada awal Agustus 2026 ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat langsung kondisi barang-barang yang akan dilelang sebelum pelaksanaan lelang secara daring pada 10 hingga 14 Agustus 2026.Masyarakat bisa ikut andil dalam program pelelangan terbuka ini dan bisa melihat dan memilih barang yang sesuai dengan keinginannya.

 

Kepala Kejati Jawa Timur, Abdul Qohar AF, menjelaskan bahwa barang rampasan yang dilelang berasal dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Barang yang dilelang beragam, mulai dari mobil, sepeda motor, tanah, bangunan hingga aset lainnya. Seluruh proses dilakukan secara transparan melalui sistem lelang elektronik,” ujarnya.Karena program pelelangan terbuka untuk umum ini terbatas waktu, dipersilahkan masyarakat langsung melihat dan melakukan transaksi,karena semua barang rampasan hasil sitaan ini akan masuk ke kas negara.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *