Madiun.Panjinasionalnews.com.Bupati Madiun dan Walikota Madiun diundang oleh Kepala Bakorwil Madiun untuk mengadakan penandatanganan kesepakatan penarikan garis batas wilayah administratif di Gedung Bakorwil Madiun.Dalam penandatanganan ini turut hadir Bupati Madiun H Hari Wuryanto,SH.AK , Walikota Madiun H Maidi, Kepala Bakorwil I Madiun R.Heru Wahono Santoso, Kepala Biro Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Dr.Lilik Puji Astuti serta jajaran pejabat kedua kepala daerah tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Jawa Timur Dr Lilik Puji Astuti menjelaskan bahwa garis batas wilayah antara Kota Madiun dan Kabupaten Madiun sebenarnya sudah ditetapkan melalui Permendagri No 62 Tahun 2010.Namun seiring perkembangan geografis, teknologi dan kondisi alam diperlukan pemutakhiran garis batas yang telah dilakukan melalui enam tahap kegiatan.”Penandatanganan berita acara ini menjadi bagian penting dalam pengajuan revisi atas Permendagri tersebut.(Dilansir dari Sumber Prokopim Madiun).Dokumen ini akan dilampirkan dalam usulan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk validasi atas pemutakhiran batas wilayah yang telah dilakukan,” ujar Lilik.Lebih lanjut Bupati Madiun memberikan keterangannya:” Ini adalah hal baik.Insyallah kami dengan Pemerintah Kota Madiun akan selalu bersinergi.Kota dan Kabupaten Madiun itu tidak bisa dipisahkan.Batas ini hanya sebagai catatan administratif,” ujar Bupati Madiun.Sebagai catatan penting bahwa yang menjadi perhatian utama adalah antara Kelurahan Nglames dan Kelurahan Patihan, karena adanya pembangunan jembatan dan ring road barat yang memerlukan kepastian posisi batas wilayahnya.”Alhamdulillah sudah ditemukan pilar-pilarnya dan disepakati bersama,” pungkas Bupati Madiun.(***)