Demak.panjinasionalnews.com. Patut Diduga Rojikan, mantan Pj Lurah Prampelan yang menjabat pada tahun 2015-2017, terlibat dalam kasus jual beli tanah di Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Berdasarkan konfirmasi awak media, Rojikan mengakui adanya tanda tangan pada Akte Jual Beli (AJB) yang bersangkutan.
Namun, yang menarik adalah bahwa tanah tersebut diduga tidak dimiliki oleh penjual yang sah. Penjual berinisial Z bukanlah ahli waris yang sah, sedangkan tanah tersebut seharusnya milik orang tua dari ahli waris berinisial A. Ahli waris A memberikan keterangan kepada awak media bahwa tanah tersebut memang milik orang tuanya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan proses jual beli tanah dan keterlibatan Rojikan sebagai perangkat desa pada saat itu. Awak media akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui fakta kebenaran dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat desa Prampelan terlindungi.
Diduga Rojikan telah menyalah gunakan wewenang dan Jabatan serta melakukan kerjasama yang tidak sah dengan pihak lain untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok , melalui cara-cara yang tidak sah dalam menandatangani AJB tanpa koordinasi dengan pihak Ahli Waris yang sah.Dari kasus diatas,ahli waris dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri untuk mengungkap fakta kebenaran, sehingga ahli waris akan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan serta mendapatkan secara sah kepemilikan hak atas tanah waris.(Ali).